Amnesti Tapol Papua, Jokowi Tak Libatkan DPR

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat amnesti dan abolisi bagi tahanan politik Papau. Pada Mei 2015 lalu, Jokowi telah mengeluarkan amnesti bagi lima orang tahanan politik Papua.

Selundupkan Kayu, 8 Warga Papua Nugini Dicokok TNI AL

"Banyak anggota pertanyakan mengapa Presiden beri amnesti sebelumnya tidak melibatkan DPR, kenapa baru sekarang" tanya Tantowi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 22 Juni 2015.
Pendidikan di Kawasan Indonesia Timur Masih Timpang


Presiden baru meminta masukan pada DPR setela akan mengeluarkan amnesti dan abolisi yang kedua kalinya. Sehingga hari ini komisi I DPR RI memanggil Panglima TNI, Kepala BIN dan Menliu untuk raat konsultasi.


"Dari rapat hari ini kita lihat ternyata pemerintah tidak mempunyai roadmap penyelesayan masalah Papua. Ini terlihat dari ketidaksingkronan ketiga lembaga negara ini saat memberikan penjelasan pada anggota DPR. Kami mendesak pemerintah Membuat roadmap yang jelas," kata Tantowi.


Politisi Golkar ini melihat, pemberian amnesti tahap awal Presiden, Jokowi hanya memanfaatkan momen hari pers internasional.


"Pembebasan itu dikaitkan dengan hari pers dunia, jadi ambil momentumnya, itu perlu tau itu presiden dibisiki siapa?, Dugaan kami kenapa dikait kaitlkan pada hari tertentu. Ini kan sangat strategis. Dampaknya besar bagi kita secara politik," lanjut dia.


Menurut Tantowi masih ada sekitar 25 tahanan politik di Papua yang oleh Presiden Jokowi akan diberikan amnesti dan abolisi.


Oleh karena itu Komisi I DPR RI belum mendukung Presiden yang akan memberikan amnesti dan abolisi para tahanan politi Papua tahap kedua.

"Bisa dikatakan demikian. Kami belum liat peta besar, jalannya mau gimana. Karena kita lihat niat baik pemerintah sekarang ternyata tidak diamini oleh rakyat Papua," kata Tantowi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya