Dana Aspirasi DPR, Ini Saran KPK

Wakil Ketua KPK: Soal Perkara Budi Gunawan, Kalahnya Kita
Sumber :

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan pada Selasa, 23 Juni 2015.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Dewan berkonsultasi dengan dua lembaga itu berhubungan dengan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang sering disebut dana aspirasi.

Wakil Ketua KPK yang hadir dalam kesempatan itu, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa pada dasarnya usulan program dana aspirasi itu dapat membantu mendukung pembangunan di daerah.

Soalnya, berdasarkan temuan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belanja modal daerah masih minim. Dana apirasi itu dapat menyokong minimnya belanja modal daerah.

"Kami dengan BPKP sudah lihat di daerah tentang perencanaan anggaran, lima tahun terakhir belanja modal tak lebih dari 30 persen. Sehingga dengan (dana aspirasi) ini kegiatan pembangunan di daerah bisa terwujud nyata," kata Zulkarnaen usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2015.

Tetapi, Zulkarnaen memberikan catatan penting bahwa program itu berisiko atau berpotensi tinggi terjadi penyimpangan kalau tak didukung dengan aturan yang jelas dan tegas.

KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

KPK menyarankan harus dirumuskan petunjuk teknis yang mendetail tentang pelaksanaan program itu. Terutama lembaga pelaksana kegiatan, kementerian atau lembaga yang ditugasi mengelola dan mempertanggungjawabkan program, dan lain-lain.

Tanpa sistem yang baik, program itu berisiko besar terjadi penyimpangan. Maka risiko yang tidak diinginkan dari awal harus diantisipasi. “Tentu kita ingin niat baik itu tercapai dengan baik, tidak mencapai masalah serius," katanya.

Zulkarnaen juga menyarankan DPR mempersiapkan matang regulasi atas pelaksanaan program itu kalau memang demi mendukun pembangunan daerah. Lagi pula tujuan lain adalah demi pemerataan pembangunan; agar daerah-daerah, terutama di luar Jawa, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Catatan lain KPK adalah sinkronisasi atau penyelarasan program dana aspirasi dengan program pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang-tindih.

Kalau DPR dan pemerintah daerah memiliki program yang sama tapi sumber anggaran berbeda, itu berpotensi terjadi penyimpangan, atau paling sedikit memboroskan keuangan negara.

"Kami, KPK, kalau aspek politik pro-kontra tinggi, kami tidak di situ. Kami beri perhatian pada perencanaan kegiatan program," kata Zulkarnaen. (ase)

Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016