Tertangkap Basah Main Judi, Komisioner KPU Buton Dipecat

DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras sekaligus mencopot Ketua KPU Buton, La Rusuli dari kedudukannya.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Selain itu Majelis juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Sarmudin dan M Wahyudin, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budiati dalam pertimbangan putusannya menjelaskan bahwa  La Rusuli membawa anggota DPRD Kabupaten Buton atas nama La Hijira dari Partai Golkar ke tempat kejadian perkara. Padahal sebelumnya dalam sidang pemeriksaan La Rusuli menjelaskan bahwa La Hijira menelepon dan menawarkan penggunaan fasilitas kamar hotel yang dibiayai La Hijira.

Menurut Ida, La Hijira juga sebagai pihak terkait meminta diantar ke tempat M Wahyudin dan mengakui bahwa tindakan menerima dan meminta fasilitas akan mempengaruhi independensi pihak terkait dalam pelaksanaan tugas selaku anggota maupun ketua KPU Kabupaten Buton.

Karena itu, berdasarkan pengakuan dalam sidang pemeriksaan pihak terkait, La Rusuli telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Membawa anggota dewan yang jelas-jelas merupakan peserta pemilu dan membiarkan terjadinya tindak ‘perjudian’ di depan mata merupakan sikap kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab. Demikian juga tindakan menerima dan meminta fasilitas dari peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan,” ujar Ida di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Jumat 26 Juni 2015.

Sementara itu dalam pertimbangannya majelis menerangkan bahwa Sarmudin dan M Wahyudin, keduanya telah mengakui atas perbuatannya. Meskipun keduanya telah menjalani hukuman pidana, mengakui perbuatannya dan meminta maaf dalam sidang pemeriksaan. Akan tetapi KPU Kabupaten Buton sendiri dalam waktu dekat akan melaksanakan Pilkada, karenanya keberadaan Teradu I dan II dikhawatirkan akan mengundang reaksi negatif.

"Hal ini dilakukan karena kami khawatir akan mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU untuk Pilkada," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang komisioner KPUD dan seorang anggota DPRD Buton, karena kedapatan main judi. Penangkapan empat orang itu berlangsung di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada Minggu 25 Januari 2015.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016