Anggota PDIP: Edaran KPU soal Incumbent Bikin Gaduh

Rapat dengan pendapatan KPU dengan DPR
Sumber :
  • M Nadlir/ Jakarta
VIVA.co.id
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini
- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyayangkan sikap KPU yang terburu-buru mengeluarkan surat edaran nomor 302/VI/KPU/2015. Menurut dia, hal ini berpotensi menimbulkan polemik di daerah.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Kami percaya KPU akan bekerja dengan baik. Tapi, percaya saja tidak cukup, kita harus hentikan polemik dan potensi-potensi yang muncul akibat surat edaran ini," ujar Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, PKPU, dan KPU di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jumat 26 Juni 2015.
Tiga Kader PDIP untuk Calon Gubernur DKI


Rapat ini adalah kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya yang sempat berlangsung alot terkait pembahasan surat edaran yang dikeluarkan KPU tentang Petahana
(Incumbent)
. Rapat dimulai pada pukul 15.30 waktu ruang rapat.


Dalam surat edaran tersebut diklasifikasikan tiga macam kepala daerah yang tidak termasuk Petahana yakni, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, dan kepala daerah yang berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.


Dari pembahasan terkait Petahana, timbul dua pendapat dari seluruh pihak di mana ada pihak yang mengusulkan untuk surat edaran itu dicabut dan ada yang mengusulkan untuk direvisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya