Pasal Petahana Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Surat Suara Pilkada Bali
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
Gerindra: Ahok Harus Cuti di Masa Kampanye Biar Adil
-Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang melarang calon kepala daerah dari keluarga petahana.

Mantan Komisioner KPU Sarankan Formulir C6 Dihapus

Menyikapi itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hanamongan Laoly mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Walau diakui Yasona, PKPU soal itu sudah dikaji dengan sangat matang.
MK Gugurkan 8 Perkara Hasil Pilkada


"Terpaksa KPU harus membuat PKPU yang baru. Ya kita tidak boleh protes, apa boleh buat. Tapi walaupun waktu saya ikut di dalamnya sudah kita pertimbangkan dari segala aspek sebetulnya. Tapi okay deh itu hak asasi manusia, MK memang
the guardian of the constitution
," jelas Yasona, di Istana Negara Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.


Putusan MK adalah final dan mengikat. Sehingga, dengan adanya putusan itu maka otomatis harus dilaksanakan.


Mengingat pilkada serentak yang sudah dekat, 9 Desember 2015, maka harus ada aturan pengganti yang baru.


Yasona mengatakan, tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah guna mempertahankan PKPU soal petahana itu.


"Ya keputusan MK siapa lagi yang tanggapi," katanya.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Indonesia sebagai negara hukum harus melaksanakan putusan tersebut.


Tjahjo menerangkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang diatur oleh ketentuan hukum. Karenanya jika proses hukum sudah memutuskan demikian maka semua elemen harus taat.


"Sekarang masyarakat menggugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK membatalkan, mengabulkan salah satu Keputusan UU tersebut. Keputusan MK kan mengikat dan final," tuturnya.


Tak hanya itu, menurutnya semangat munculnya larangan tersebut tak lain setelah pemerintah dan DPR yang menyerap aspirasi masyarakat.


"Ini adalah upaya hukum dari masyarakat, dan sudah diputus oleh MK, kita harus taat hukum. Ya kita hormati putusan tersebut," katanya melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.


Namun demikian, ia menuturkan bahwa tidak bisa digeneneralisir semua jelek dan bisa bertentangan dengan UUD. Tetapi Undang-undangan (UU) dan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) telah dikeluarkan sampai dilakukan revisi Perpu.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan gugatan untuk membatalkan Pasal 7 ayat r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur calon kepala daerah agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya