Peralihan Mitra Menteri Desa di DPR Dicurigai Bemotif Proyek

kesiapan aparatur negara hadapi mea
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalihkan mitra kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Parlemen. Semula, Kementerian itu adalah mitra Komisi II dan Komisi V namun kini dialihkan hanya menjadi mitra Komisi V.
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Ruang lingkup Komisi II meliputi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan ruang lingkup Komisi V meliputi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, memprotes dan mempertanyakan dasar peralihan itu. Dia bahkan mengancam akan menggugat pimpinan DPR atas keputusan itu.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

"Kami tidak terima, saya gugat itu," kata Rambe kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu malam, 8 Juli 2015.

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan bahwa berdasarkan nomenklatur, Kementerian Desa seharusnya berada di bawah Komisi II dan Komisi V. Menurutnya keterkaitan dengan Komisi V hanya pada bidang infrastruktur. Ia menolak jika akhirnya Kementerian Desa hanya menjadi mitra kerja Komisi V.

"Kalau dipilih salah satu itu enggak benar. Kalau sudah ditetapkan di Komisi V, itu salah," katanya.

Anggota Komisi II DPR, Syarif Abdullah Alkadri, mencurigai peralihan kemitraan Kementerian Desa menjadi mutlak Komisi V terkait proyek besar di kementerian itu. Keputusan pimpinan DPR itu dinilai hanya berdasarkan pertimbangan pragmatis.

"Mungkin dipikir hanya bangun desa, jembatan, yang itu bagian dari Komisi V. Kementerian Desa bukan hanya itu," kata Syarif.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, sangat aneh jika pemindahan hanya karena pertimbangan bidang infrastruktur. Soalnya tugas di bidang pembangunan fisik di Kementerian Desa hanya 30 persen. Selebihnya adalah menyangkut pemerintahan desa. "Ini yang harus dimengerti oleh pimpinan DPR dan pimpinan Komisi V," ujar dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya