Larangan 'Politik Dinasti' Dianulir, DPR Pasrah

Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan tentang larangan "politik dinasti" dari UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Ini bisa kita bicarakan, evaluasi dan laksanakan dengan beberapa hal yang sudah dilaksanakan. Apabila sudah dilaksanakan dan evaluasi dan bawa dampak mudaratnya lebih banyak bisa ditinjau ulang," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 9 Juli 2015.

Evaluasi bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan di DPR RI sebagai mitra kerja MK. "Kita Berikan masukan. Lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan raker dan sebagainya. Kita berikan evaluasi terhadap keputusan MK," katanya. 

Politisi Partai Demokrat ini meminta putusan dari MK ini jangan dicurigai berbagai hal yang akan menguntungkan petahana. Menurutnya, pengawasan justru harus lebih diperketat dalam pilkada serentak Desember mendatang.

"Dalam hal ini apakah korupsi nepotisme dan sebagainya itu sudah ada juga lembaga yang awasi KPK, BPK, kepolisian. Lembaga ini lebih diaktifkan kembali dalam mengawasi," katanya.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Sebelumnya, menyatakan bahwa larangan "politik dinasti" dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ketentuan "politik dinasti" yang dinyatakan inkonstitusional adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Sementara yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MK, Rabu 8 Juli 2015.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016