Larangan 'Politik Dinasti' Dianulir MK, Anggota DPR Kecewa

Periksa kertas suara
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi ll DPR, Ahmad Riza Patria menyatakan kekecewaannnya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut larangan "politik dinasti" dalam pencalonan kepala daerah.

MK menyatakan pasal yang mengatur politik dinasti dalam Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, melanggar konstitusi.

"Tentu kita hormati dan hargai apapun yang diputuskan MK. Namun saya pribadi, kami Komisi ll kecewa apa yang diputuskan MK," kata Riza dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juli 2015.

Dia menilai MK tidak memahami tujuan yang diatur dalam aturan tersebut. Menurut dia, dengan adanya pasal tersebut justru memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang lebih luas.

"MK seolah bicara keadilan hak politik warga, namun itu hanya keluarga petahana, tapi tidak adil ke warga yang lebih besar," ujar Riza.

Dia menyebut bahwa dilarangnya aturan tersebut oleh MK, justru menimbulkan ketidakadilan. Menurut dia, orang biasa akan sulit untuk melawan petahana dalam Pilkada. Karena petahana cenderung memakai kewenangannnya untuk memanjangkan kekuasannya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan larangan "politik dinasti" dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ketentuan "politik dinasti" yang dinyatakan inkonstitusional adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Sementara yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MK, Rabu 8 Juli 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016