KPU: Putusan PT TUN Golkar Tak Bisa Jadi Patokan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas banding yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono belum bisa dijadikan patokan.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum

"Menurut peraturan kami, tidak bisa jadi patokan," kata Ferry saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juli 2015.
Pelantikan Gubernur Kader Golkar Bukti Konsolidasi Berjalan


Menurut Ferry, hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak yang berkonflik masih bisa mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi ke Mahkamah Agung.


Ferry menambahkan, jika masih belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan juga islah belum tercapai, maka masih ada opsi lain.


"Kita tawarkan tadi, dua ketua umum menandatangani masing-masing calon yang sama di dalam dua berkas berbeda tapi pasangannya harus sama," ujar dia.


Diketahui, Sekretaris Partai Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo, menyebut pihaknya bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima permohonan banding Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.


Langkah ini dilakukan untuk menjegal pengesahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.


"Karena kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga keputusan banding tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum in kracht," katanya melalui keterangan pers yang diterima
VIVA.co.id
, Jumat 10 Juli 2015.


Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga masih menunggu putusan keputusan pengadilan Jakarta Utara pada 24 Juli mendatang.  "Jadi, kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," kata anggota komisi III DPR RI itu.


Sementara itu, kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran persnya mengatakan, putusan PTTUN sudah salah ditafsirkan.


"Menjawab pertanyaan wartawan atas berita yang ada di web PTTUN Jakarta, maka saya berpendapat bahwa PTTUN tidak memenangkan siapapun. Kalau saya baca web PTTUN putusannya N.O artinya putusan yang tidak memutuskan apa apa," katanya dalam siaran pers yang diterima
VIVA.co.id
, Jumat 10 Juli 2015.


Yusril mengatakan, dirinya memahami apa yang dimaksud dengan N.O tersebut  setelah dirinya membaca putusannya lebih dulu.  "Atas putusan N.O tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA," terang Yusril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya