Isi Kesepakatan Golkar Kubu ARB dan Agung Laksono

islah partai golkar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjadi saksi penandatanganan kesepakatan islah terbatas Partai Golkar. Kesepakatan itu membahas mengenai keikutsertaan Partai Golkar dalam Pilkada serentak 2015.

"Bahwa setelah melalui beberapa tahapan, perundingan, kita punya 4 prinsip, penjaringan, tim, siapa yang teken," ujar JK di rumah dinasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2015.

Permasalahan siapa yang akan menandatangani pengajuan calon kepala daerah telah dirundingkan sebelumnya. Kini, JK menyebut telah ada mekanisme penandatanganan yang disetujui KPU, Pemerintah serta DPR.

"lni proses legal, memenuhi syarat, kita berterimakasih," ujar dia.

Menurut JK, nantinya kedua kubu akan mengusung calon kepala daerah yang sama. Jika ada perbedaan calon, maka sudah disiapkan mekanisme untuk memilihnya. Mulai dari musyawarah hingga survei.

JK lantas menyebut bahwa partai harus dikelola secara demokratis, lantaran merupakan pilar demokrasi

"Maka menjadi contoh bagi kita semua, apapun masalahnya, bisa diselesaikan, kalau dahulukan kepentingan bersama dengan dialog dan saling menghargai," tandas dia.

Diketahui, kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan kemudian ditandatangani oleh kedua kubu. Bertindak sebagai saksi dalam islah adalah Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

Isi kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut :

Agung Laksono Apresiasi ARB Tak Lagi Maju Ketum Golkar



Sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama 30 Mei 2015, khususnya pasal 4 tentang pendaftaran calon ke KPU, disepakati hal-hal, sebagai berikut :

1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon Gubernur, Bupati dan Walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan dengan survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

3. Pengurus DPP, DPD l atau DPD ll masing-masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama, hasil TlM bersama ke KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendaptkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat

4. Status kedua Pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.

April Atau Mei Golkar Punya Ketua Umum Baru
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.

Made Mangku Pastika Diusulkan Jadi Calon Ketum Golkar

Namun, Gubernur Bali itu mengisyaratkan menolak.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016