Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, memutuskan untuk mengambil langkah kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait konflik kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.
"Kita kan selalu mencari jalan keluar berdasarkan hukum kan. Jadi sudah PTTUN mengatakan N.O dan kemudian sudah itu tentu kita kasasi," kata ARB usai menandatangani kesepakatan bersama di kediaman Wakil Presiden, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Juli 2015.
"Kita kan selalu mencari jalan keluar berdasarkan hukum kan. Jadi sudah PTTUN mengatakan N.O dan kemudian sudah itu tentu kita kasasi," kata ARB usai menandatangani kesepakatan bersama di kediaman Wakil Presiden, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Juli 2015.
Dia lantas menyebut upaya hukum yang dilakukannya tersebut adalah demi kepentingan partai. Terutama dalam waktu dekat ini akan segera digelar Pilkada.
"Kita lakukan untuk kepentingan partai, kepentingan bangsa menyambut pilkada serentak ini kita bersatu dalam melakukan pilkada ini bersama-sama," ujar ARB.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum kubu Munas Ancol, Agung Laksono, juga menyerahkan sepenuhnya pada jalur hukum, meski kedua kubu telah melakukan islah terbatas terkait pilkada.
"Kalau soal kepengurusan itu tetap, karena islah ini terbatas hanya soal pilkada. Soal kepengurusan, kita laksanakan jalur hukum. Saya kira kita nggak usah masuk ke wilayah itu karena itu wilayah hukum," ujar Agung. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia lantas menyebut upaya hukum yang dilakukannya tersebut adalah demi kepentingan partai. Terutama dalam waktu dekat ini akan segera digelar Pilkada.