Kader Diduga Terlibat Suap Hakim PTUN, Ini Kata PKS

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan partainya sedang memantau proses hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang diduga terlibat dalam kasus suap hakim PTUN.

"Kami akan lihat situasinya. Belum ada detail. Belum tentu terkait dengan Pak Gatot," kata Mardani saat di hubungi, Senin 13 Juli 2015.

Pihaknya menghormati hukum dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi kader PKS tersebut.

"Penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Yang dilakukan penegak hukum harus didukung." kata Mardani.

Terlepas dari itu, ia mengaku sejak awal PKS selalu mengingatkan para kadernya yang menjadi kepala daerah untuk taat hukum. "Terkait dengan kedudukan sebagi Gubernur, beliau pejabat publik. Kita arahkan untuk selalu taat hukum, taat konstitusi," katanya.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin 13 Juli 2015.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M. Yagari Bhastara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersamaan dengan pemeriksaan Gatot, penyidik juga memanggil advokat senior OC Kaligis. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. OC Kaligis akan diminta keterangannya untuk tersangka M. Yagari Bhastara, alias Gerri, yang merupakan anak buahnya.

Usai Ditetapkan Tersangka, Politikus Gerindra Ditahan

Selain itu, Gatot dan OC Kaligis juga dicegah ke luar negeri oleh KPK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji, menyebut ada enam orang yang dicegah terkait perkara itu. Di antaranya Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis. [Baca ]

Pada operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, Gerri diringkus oleh KPK karena diduga sebagai pihak pemberi suap pada Hakim PTUN. Anak buah OC Kaligis itu ditangkap bersama uang yang diduga suap, yakni sebanyak 15 ribu dolar Amerika Serikat, serta 5.000 dolar Singapura. (ase)

Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode Syarif (kanan)

KPK: Suap Bos Agung Podomoro Termasuk 'Grand Corruption'

"Corporation rules the country banyak terjadi. Ini harus dihentikan".

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016