Pengamat: Partai Masih Cari Figur Populer dan Banyak Duit

Survei Dukungan Masyarakat terhadap Parpol
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kinerja Partai Politik yang tercermin dari calon peserta pemilihan kepala daerah menunjukkan tanda-tanda lemah dalam hal kaderisasi. Ada banyak peserta pilkada yang menunggang parpol tertentu, ternyata bukan kader dari partai tersebut.

Selain itu, sosok peserta yang tak matang dalam hal politik sering dipilih karena kelebihan materi atau karena tingginya popularitas semata. Hal itu berimbas pada buruknya kualitas calon peserta pilkada yang harus dipilih oleh rakyatnya

Akdemisi dan pakar ilmu politik dari Universitas Indonesia Abdul Aziz menyebut lemahnya rekrutmen partai politik tampak dalam sejumlah kasus pilkada di Indonesia. "Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung itu bukan kader PKS, Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, juga birokrat yang dicomot oleh PDIP,” kata Abdul Aziz di Malang, Senin 13 Juli 2015.

Menurut peneliti Center for Election and Political Party (CEPP) FISIP UI itu, parpol terkesan memilih peserta pilkada yang menonjol dalam dua hal, yaitu unggul dalam hal materi serta memiliki popularitas tinggi.

Hal itu tampak dalam sejumlah pilkada di Indonesia. Bahkan, menurutnya, terdapat pemenang Pilkada yang harus dilantik di dalam penjara karena terbelit kasus tindak korupsi.

"Ada kan kepala daerah yang dilantik dalam penjara, di Kota Malang misalnya, Wali Kotanya, Abah Anton, itu berlatar pengusaha kaya dan populer,” katanya.

Akademisi Tak Diminati

Mantan Bupati Pemadat Direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa

Menurutnya, kelompok akademisi bisa jadi paling kecil dilirik untuk diusung menjadi calon peserta pilkada dari partai politik tertentu. Meskipun akademisi punya potensi dan kemampuan serta aktif di dalam parpol, namun dalam hal materi cenderung tak memiliki modal besar.

"Guru besar misalnya, mana ada yang populer dan punya uang, sementara parpol cenderung mencari penghidupan untuk dirinya sendiri," kata Abdul.

Sementara, jalur perseorangan, persyaratannya dibuat semakin berat, terutama dalam hal jumlah dukungan suara. Dari tiga persen di periode sebelumnya, naik menjadi sekitar enam persen dari jumlah Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
 
Praktik tersebut nantinya akan berimbas buruk pada kinerja wakil Parpol, baik di parlemen sekaligus pemimpin daerah karbitan. Sementara fungsi parpol berperan dominan dalam proses demokrasi di Indonesia.

"Kebijakan wakil parpol di parlemen ataupun eksekutif akan sangat dipengaruhi oleh produk parpolnya. Sebab, parpol berperan penting dalam proses demokrasi,” kata Abdul.

Demo Tolak Perubahan UU Pemilu

23 Pasal RUU Pemilu Rawan Digugat

23 pasal itu terbagi dalam 9 kategori.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016