Kisruh Pilkada Surabaya, PDIP Ambil Langkah Hukum

Tri Rismaharini resmi diusung PDIP
Sumber :
  • VIVA.co.id/ MZ. Abidin.

VIVA.co.id - Pilkada Kota Surabaya terancam diundur hingga 2017. Hingga jelang dibukanya pendaftaran pasangan calon saat ini, hanya muncul satu calon yakni pasangan petahana Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mengantisipasi kemungkinan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya. Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menyampaikan informasi mengenai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
 
Poin penting dalam peraturan terbaru yang menjadi pokok pembahasan adalah apabila hingga berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar, maka masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari.
 
"Bila selama masa perpanjangan waktu tiga hari itu tetap hanya ada satu pasangan yang mendaftar atau setidaknya hanya satu pasangan saja yang memenuhi syarat, maka seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga pemilihan serentak berikutnya atau tahun 2017," ujar Robiyan Arifin, Kamis 23 Juli 2015.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berharap saat masa pendaftaran pada 26 hingga 28 Juli 2015, tidak hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar. Itu akan berpotensi menimbulkan implikasi buruk untuk semua pihak, termasuk untuk KPU.
 
Diketahui, aturan ini sudah lama menjadi kontroversi di Surabaya karena minimnya minat para kontestan di Pilkada serentak yang rencananya digelar 9 Desember itu.

Dari tujuh partai politik parlemen di Surabaya, hanya PDIP yang sejak jauh hari menyiapkan pasangan calon Petahana untuk merebut kembali kursi Surya I. Karena selain memiliki cukup kursi, PDIP merasa memiliki calon tak tertandingi dan tidak butuh koalisi.

Dinamika politik pun terasa panas. Partai selain PDIP, langsung mendeklarasikan 'Koalisi Majapahit'. Partai Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan PKB, sepakat bersatu untuk melawan petahana.

Ketua Panitia Kerja Koalisi Majapahit, AH Thony mengatakan, segala strategi politik akan dipakai untuk mewujudkan Surabaya lebih baik.  "Dalam politik, di detik terakhir bisa saja terjadi," ujarnya.

Langkah hukum

Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya mengajukan gugatan ke tiga lembaga hukum, yakni PTUN, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menyikapi terbitnya PKPU 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Kepala Daerah.

Ketua DPC PDIP Surabaya, Wisnu Sakti Buana menilai, terbitnya PKPU 12 menyalahi undang-undang. KPU-RI dianggap melakukan tindakan di luar kewenangannya.

"Melebihi kewenangan undang-undang, tidak terus bila ada satu calon kemudian pilkada serentak ditunda 2017," ujarnya, Kamis 23 Juli 2015.

Wakil Walikota Surabaya ini menegaskan, PDIP telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. Gugatan dilayangkan ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan.
Gugatan ke MK, untuk mengujukan uji materi apakah draft PKPU sudah benar, sedangkan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan undang-undang.

Ia menegaskan, dalam minggu ini gugatan tersebut akan dilayangkan. Sebelum diajukan, pihaknya akan membahas persiapan tersebut dalam rapat internal.

"Hari ini kita rapat internal, rencananya Minggu ini kita ajukan," ujarnya.

Wisnu menambahkan, PKPU 12 tahun 2015 semangatnya tidak menyukseskan Pilkada serentak 2015. Justru sebaliknya, terbitnya aturan itu bertujuan mengulur pilkada.

PKPU 12 tahun 2015, pasal 89 ayat 1 menyatakan "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".

Selanjutnya, pada ayat 2 Pasal 89 berbunyi "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya".

Menurutnya, masa perpanjangan pencalonan yang hanya tiga hari sangat pendek. Apalagi turunnya PKPU 12 hanya berkisar satu minggu menjelang masa pendaftara. Untuk itu, ia menganggap terbitnya PKPU tersebut tidak masuk akal.

"Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda," katanya.

Wisnu menegaskan, PKPU 12 melebihi amanat undang-undang. Tapi dia optimis, pilkada Surabaya tetap bisa diselenggarakan.

"Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," katanya.

PDIP Surabaya sudah melaporkan langkah-langkah yang akan ditempuh ini ke DPP PDIP. Ada dukungan untuk menempuh jalur hukum. Pasalnya, fenomena hanya muncul pasangan tunggal tidak hanya terjadi di Surabaya.

"DPP memiliki pemikiran yang sama dengan kita. Mereka juga akan melakukan langkah-langkah," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi mengakui, sesuai PKPU 12 perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah hanya selama 3 hari, apabila pada masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon.

"Pendaftaran dibuka tiga hari yakni 26 – 28 Juli. Jika belum ada calon dibuka lagi tiga hari," ujarnya.

Nur Syamsi menambahkan, masa perpanjangan pendaftaran hanya untuk pasangan calon yang diusung partai politik. Sedangkan, pasangan calon dari jalur independen dinyatakan telah berakhir.

"Independen telah selesai untuk Surabaya. Karena sebelumnya tidak ada yang menyerahkan dukungan ke KPU," katanya.

Ia menegaskan, apabila pada batas waktu yang ditentukan tetap tidak ada minimal dua pasangan calon kepala daerah, maka tahapan otomatis akan dihentikan.

"Tahapan otomatis akan dihentikan jika tidak ada minimal dua pasangan calon," ujarnya.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Sisanya, akan minta anggaran dari APBN.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016