NasDem Jawa Timur Setuju Pilkada Surabaya Ditunda

Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum atau Bappilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi.
Sumber :
VIVA.co.id
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur, Effendy Choirie mengaku setuju, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Kota Surabaya ditunda sampai 2017. Sampai saat ini belum ada bakal calon lain yang maju untuk bersaing dengan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

Parpol ini Klaim Dukung Ahok 'Tanpa Mahar'

"Karena sampai menjelang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, pasangan
Pilkada 2017, Nasdem Mulai Jaring Calon Kepala Daerah
incumbent masih menjadi calon tunggal di Pilwali Kota Surabaya. Menurut saya lebih baik ditunda dulu," kata Effendy Choirie di kantor DPW NasDem Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 23 Juli 2015.


Kemungkinan itu, kata pria yang akrab disapa Gus Choi ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Penundaan pemilihan Wali Kota Surabaya bahkan dinilai dapat memberikan pembelajaran demokrasi bagi publik.


"Ini untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat," ucapnya menambahkan.


Dua hari jelang pendaftaran calon kepala daerah serentak, baru nama pasangan calon Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana yang sah diusung PDI Perjuangan untuk Pilwali Kota Surabaya. Penundaan, kata Gus Choi, membutuhkan waktu lama untuk menemukan pasangan calon yang akan bersanding dengan
incumbent
dalam Pilwali. Sebab, aturan mensyaratkan minimal dua pasangan calon yang terdaftar sebagai kandidat pemilihan kepala daerah. 


"Ketika hanya ada satu pasangan calon, penundaan pendaftaran satu hari, dua hari, tiga hari, juga belum tentu ada pesertanya," katanya.


Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, menurut Gus Choi, adalah solusi terbaik bagi pelaksanaan pilkada Kota Surabaya.


"Itu pilihan terbaik, dari pada diciptakan calon boneka? Ini yang merusak demokrasi," ucap Gus Choi.


Sebelumnya, PDIP berniat melayangkan gugatan atas terbitnya PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Gugatan dilayangkan kepada tiga lembaga hukum, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Ketua DPC PDIP Whisnu Sakti Buana menganggap penerbitan PKPU tersebut di luar kewenangan KPU.


"PKPU Nomor 12 menyalahi Undang-undang. Tidak bisa bila hanya ada satu calon, kemudian Pilkada serentak harus ditunda," kata Whisnu.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya