Ini Efek Buruk Calon Tunggal di Pilkada Serentak

Simulasi Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
- Wakil Presiden Jusuf Kalla sepakat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membatalkan pilkada serentak hingga periode berikutnya, jika calon kepala daerah hanya satu pasang dan hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada lawan.

Tak Usulkan Calon Kepala Daerah, Parpol Tolak Disanksi

Menurut Kalla, kalau pilkada dilaksanakan hanya dengan calon tunggal, maka demokrasi tidak akan bisa berjalan.
Lulung Tetap Pilih Parpol untuk Pilkada DKI Jakarta


"Efek negatifnya kalau anda punya kemampuan, teman atau faktor x, dan menguasai semua parpol, cuma delapan saja dikuasai, sudah selesai. Itu kan juga berbahaya untuk demokrasi kita. Itu bahayanya di situ letaknya. Kalau begitu (pilkada) dibiayai calon tunggal, besok ya sudah
you
atur saja," jelas Kalla, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin 27 Juli 2015.


Menurut Kalla, kalau calon tunggal dilanggengkan dan pilkada tetap dilaksanakan, maka seterusnya akan ada upaya agar didorong calon tunggal terus.


"Demokrasi langsung tidak jalan. Uang yang jalan atau apapun yang jalan, faktor x yang jalan. Penguasaan yang jalan. Terjadilah pola kekuasaan," jelasnya.


Walau diakui Kalla akan ada yang tidak setuju, tapi menurutnya karena sudah menjadi aturan maka harus dilaksanakan.


Meskipun, di sisi lain akan menguntungkan pejabat pelaksana tugas di kabupaten/kota atau provinsi yang pilkada-nya ditunda lantaran hanya satu calon.


Tapi, lanjut Kalla, kondisi ini perlu dilakukan, agar demokrasi tetap berjalan. Tidak dikuasai salah satu calon, dengan hanya membayar partai politik agar menjadi calon tunggal.


"Bahayanya kalau dibiarin begitu bisa-bisa orang berusaha untuk menguasai parpol. Supaya dia calon tunggal terus. Dia bisa menjadi lebih murah pilkada-nya kan sehingga rakyat tidak punya pilihan, tidak demokratis lagi," katanya.


Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, disebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon, maka waktu pendaftaran calon akan diundur selama tiga hari. Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada pasangan calon lain, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada periode berikutnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya