Rekomendasi Mega Tertinggal, Calon Kepala Daerah PDIP Panik

Bakal calon Wali Kota Semarang asal PDIP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto
VIVA co.id -
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta
Ada yang unik dalam pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota Semarang asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrar Prihadi-Heaverita GS, di Kantor KPU Kota Semarang, Selasa 28 Juli 2015. Lantaran surat rekomendasi resmi bertandatangan Megawati Soekarnoputri tertinggal, proses pendaftaran calon asal partai berjuluk moncong putih tersebut molor.

Putra Risma Tak Rela Ibunya Jadi Calon Gubernur Jakarta

Awalnya, suasana pendaftaran pasangan Hendi-Ita di kantor KPU berjalan cukup meriah. Iring-iringan ribuan simpatisan PDIP serta dua partai pengusung yakni Partai Nasdem dan Partai Demokrat membanjiri sejumlah titik Kota Lumpia.
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma


Namun, saat pendaftaran yang berlangsung di lantai 5 Gedung KPU Kota Semarang, suasana mendadak sedikit tegang. Karena, syarat wajib rekomendasi partai yang seharusnya dibawa oleh Sekretaris DPC PDIP, Kadarlusman, justru tidak dilampirkan dalam berkas pendaftaran.


Sejumlah simpatisan pendukung partai pun seketika riuh terdengar. Beberapa kader partai terlihat menyayangkan sikap teledor petinggi DPC. Saat itu juga, sang sekretaris tergopoh-gopoh keluar Gedung KPU untuk mengambil surat sakti yang merupakan syarat mutlak pendaftaran calon itu.


"Bagaimana ini, kok surat rekomendasi bisa tertinggal?" ujar Ketua Tim Pemenangan DPC PDIP Supriyadi.


Pendaftaran bakal calon saat itu akhirnya molor hingga 1,5 jam. Sampai akhirnya

Sekretaris DPC PDIP Kota Semarang, Kadarlusman, menyusulkan surat rekomendasi bertandatangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut kepada panitia pendaftaran KPU.


Para simpatisan PDIP yang telah lama menunggu pun seketika mendadak riuh saat rekomendasi tersebut disusulkan dengan tergesa-gesa.


Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang Hendry Wahyuono mengatakan semua berkas persyaratan bakal calon asal PDIP tersebut dinyatakan lengkap. Menurut Henry, berkas persyaratan bakal pasangan calon yang diusung partai politik wajib melampirkan rekomendasi asli yang ditandatangani oleh ketua umum partai.


"Tadi berkas rekomendasinya ternyata tanda tangannya bukan Ketua Umum PDIP. Setelah kita tanya ternyata ketinggalan. Tapi tadi sudah disusulkan dan kita terima," kata Henry. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya