Pendaftaran Ditutup, Calon Wali Kota Mataram Ditolak KPU

KPU Mataram menolak pendaftaran calon pasangan
Sumber :
  • VIVA/Kusnandar

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mataram telah menutup pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Kota Mataram, tepat pukul 16.00, Selasa, 28 Juli 2015.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Sejak diputuskan penutupan pendaftaran, salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram yakni pasangan paket Rido, Rosiady Sayuti dan Kasdiono yang baru mendaftar akhirnya ditolak KPU.

Kedua kandidat calon itu pun terpaksa harus menanggung malu. Pintu KPUD telah ditutup dari pendaftaran calon pada pukul 16.00 wita sore tadi.

Menurut Ketua KPU Mataram Ainul Asikin, KPU telah menginformasikan pendaftaran calon itu ditetapkan 3 hari dari tanggal 25 sampai tanggal 28 juli 2015 ini. Dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

"Jelas Undang-Undang mengatakan sampai pukul 16.00 hari terakhir pendaftaran," kata Ketua KPUD Kota Mataram Ainul Asikin saat dikonfirmasi.

Sementara untuk masa perpanjangan untuk pendaftaran calon diakui Asikin memang ada. Namun KPU Mataram belum dapat menentukan kapan perpanjangan itu akan dibuka. Masa perpanjangan itu akan diberlakukan menurut hasil pleno.

"Masa perpanjangan pendaftaran ada berlaku selama 3 hari. Namun harus melalui rapat pleno kami," ujar dia singkat.

Ketua Divisi Penyelenggara dan Teknis KPUD Kota Mataram Bedy Saparwadi mengatakan kandidat calon yang telat mendaftar sebelumnya hanya menyampaikan akan mendaftar pada hari ini.

Namun pasangan itu tidak menyebutkan akan mendaftarkan pencalonannya pada jam berapa.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

"Tadi ada timnya yang datang untuk mewakili, tapi di dalam peraturannya kehadiran timnya di KPU tidak diakomodir. Yang mendaftar itu adalah harus pasangan calon, dan ketua sekretaris dari partai pengusung harus hadir," ujar Bedy.

Tutupnya pendaftaran ini sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2015. Jika kandidat calon pada waktu yang ditentukan belum mendaftarkan diri maka harus mendaftar pada gelombang kedua.

Ilustrasi pemungutan suara.

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

Pendaftaran calon perseorangan dimulai 3 hingga 7 Agustus 2016.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016