- VIVA/MZ Abidin
"Maka selanjutnya KPU harus membuat keputusan untuk tahapan berikutnya. Kami akan memperpanjang pendaftaran selama tiga hari, "ujar Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin dalam konferensi pers di kantornya.
Robiyan menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai peraturan KPU, No 12 tahun 2015 dan mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 402 dan 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran.
Namun, sebelum dibuka kembali pendaftaran pada 1 - 3 Agustus mendatang, kata SE itu, mengharuskan KPU Surabaya menggelar sosialisasi selama tiga hari.
"KPU memperpanjang paling lama tiga hari. Diawali kegiatan sosialisasi tiga hari yakni mulai besok Rabu, 29 sampai Jumat, 31 Juli. Membuka kembali pendaftaran tiga hari 1-3 Agustus, pukul 8.00 WIB sampai 16.00 WIB, "kata dia.
Robiyan memastikan bahwa perpanjangan waktu ini tidak akan mengganggu tahapan yang sudah berjalan. Pemeriksaan kesehatan untuk calon juga diperpanjang.
"Kami masih pada posisi yang siap. Pilkada tetap berjalan," ungkapnya.
Robiyan juga tidak memungkiri, dalam aturan KPU No 12 Tahun 2015 yang menyebutkan jika dalam perpanjangan waktu tidak juga ada minimal dua pasangan calon maka Pilkada Surabaya ditutup dan akan diikutkan pada pilkada serentak di tahun 2017.