Fadli Zon: Salah Pemerintah Jika Pilkada Serentak Mundur

Wakil Ketua DPR Fadli Zon Temui Orang Tua M Arsyad
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal di pilkada serentak 2015. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat akan memberi waktu tiga hari lagi untuk perpanjangan.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Jika tetap tidak ada calon lain, seluruh tahapan pilkada serentak di daerah tersebut akan diundur hingga waktu terdekat, yakni 2017. Aturan itu, sesuai dengan undang-undang tentang partai politik, yang tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan, apa pun aturan saat ini, harus dijalankan secara konsisten. Meskipun, dia mengakui aturan tersebut menimbulkan masalah.

Menurut Fadli, semua terjadi karena pemerintah berkukuh melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang belum sempurna. Sebab, aturan perundang-undangan itu, tidak mengatur dengan jelas soal pelaksana tugas (Plt). Padahal, jika menunggu 2017, selama dua tahun plt akan melaksanakan tugasnya.

"Bisa menimbulkan masalah karena mekanismenya belum ada. Jadi, ini trial and error pilkada serentak, karena turunannya belum tuntas. Kami (DPR) ingin (revisi), tapi pemerintah tidak mau. Ya, salahnya pemerintah," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

Dengan situasi seperti ini, Fadli menegaskan bahwa pemerintah dan KPU harus melaksanakannya. Meski pelaksanaan pilkada langsung yang belum sempurna aturan turunannya itu memakan banyak energi dari partai politik.

"Ini konsekuensi pilkada langsung. Terlalu banyak memakan waktu, biaya. dan tenaga. Makanya kami mendukung melalui DPRD," katanya.

Hasil rekapitulasi sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, hingga batas akhir pendaftaran pilkada serentak pada 28 Juli 2015, sebanyak 11 daerah hanya memiliki satu pasangan calon (paslon). Bahkan, masih ada satu daerah yang belum memiliki pasangan calon.

"Hasil sementara sampai dengan malam ini (28 Juli), ada 11 daerah yang belum memiliki lebih dari satu pasangan calon," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Masing-masing daerah tersebut yaitu, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Serang Banten, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow, di Provinsi Sulawesi Utara.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016