KPU Pasrah Bila Ada Perppu Pilkada Satu Calon

Survei LSI Tentang Perppu Pemerintah Mengenai Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Masih adanya wilayah dengan satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015 membuat sejumlah pihak mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menanggapi hal ini, anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budiarti menilai bahwa Perppu merupakan kewenanga pemerintah.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Tergantung bagaimana kesimpulan dari pemerintah, apakah syarat untuk menerbitkan Perppu itu terpenuhi," katanya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2015.

Ida beranggapan, jika memang pemerintah perlu mengeluarkan Perppu maka KPU sebagai lembaga yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pemilihan tunduk pada ketentuan UU.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

"Kalau ada demikian, maka KPU mempunyai kewajiban untuk mempedomani itu dan melaksanakannya," ujar Ida.

Sebelumnya, sejumlah pihak menginginkan pemerintah bisa mengeluarkan Perppu, agar daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon bakal kepala daerah tetap bisa mengikuti pilkada serentak 2015 dan tidak ditunda untuk mengikuti Pilkada pada Februari 2017. Hal itu dirasa lebih adil, ketimbang harus menunda Pilkada.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti
Ilustrasi pemungutan suara.

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

Pendaftaran calon perseorangan dimulai 3 hingga 7 Agustus 2016.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016