Bawaslu Waspadai Tujuh Calon Petahana di Pilkada Jateng

Warna-warni atribut kampanye
Sumber :
  • ANTARA/Irwansyah Putra

VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mewaspadai tujuh calon petahana (incumbent) dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Dari 21 daerah di Jateng yang akan menggelar Pilkada, tujuh di antaranya merupakan mantan kepala daerah yang maju kembali.

Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah mengatakan, tujuh calon kepala daerah yang berstatus petahana dan maju kembali antara lain; berasal dari Kota Semarang, Solo, Sukoharjo, Boyolali, Pekalongan, Blora dan Kendal.

"Kita tentunya mewaspadai beberapa hal, apalagi Pilkada serentak hanya satu putaran," ujar Abhan di Semarang, Kamis 30 Juli 2015.

Kewaspadaan itu terkait adanya potensi besar kecurangan yang dilakukan para calon petahana dalam pertarungan Pilkada. Mulai dari potensi munculnya mobilisasi PNS di lingkungan Pemkot/Pemkab, BUMD dan pengerahan kepala desa di wilayah yang pernah dipimpin oleh calon incumbent tersebut.

"Potensi lain yang muncul adalah penyalaghunaan fasilitas publik dan kendaraan dinas. Ini biasanya sering terjadi di Pilkada," ujarnya menambahkan.

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

Semakin dekatnya waktu Pilkada serentak, pihaknya mengimbau baik kepada seluruh unsur PNS di tiap kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk tetap netral dan menjaga integritas pejabat negara. Jika diketahui ada PNS yang tak netral, Bawaslu tak akan segan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang di atur oleh undang-undang.

"Hukuman (PNS tak netral) ini sangat berat mulai dari teguran keras, penurunan jabatan hingga terkena sanksi pidana," ujarnya mengancam.

Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu

Selain itu, pasca pendaftaran calon yang bertarung di Pilkada di 21 kabupaten/kota, Bawaslu mulai memetakan daerah rawan konflik yang akan muncul. Pemetaan lebih dini daerah konflik itu untuk mengantisipasi gesekan vertikal maupun horizontal yang terjadi sebelum atau pasca pencoblosan.

"Upaya mencegah konflik horizontal ini, kami akan maksimalkan strategi pencegahan mulai dari menyosialisasikan aturan main Pilkada kepada stakeholder. Serta mendorong partisipasi publik untuk mencegah munculnya konflik antarpendukung pasangan calon," ujarnya.

Selain itu, pemetaan daerah rawan itu juga menyangkut potensi gugatan pihak-pihak yang nantinya tidak puas terhadap hasil Pilkada.

"Ada potensi pengajuan gugatan oleh pihak-pihak yang tidak puas, makanya kita petakan. Karena kompetisinya sangat ketat."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya