13 Daerah Berpeluang Tak Ikut Pilkada Serentak 2015

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini
- Hasil rekapitulasi terbaru yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 30 Juli 2015, pukul 17.30 WIB, ada 13 daerah pemilihan yang hanya memiliki satu pasangan calon bakal kepala daerah. Sementara itu satu daerah tidak memiliki pasangan peserta Pilkada serentak 2015.

Sebelumnya 15 daerah terancam tak ikut Pilkada lantaran masih kekurangan bakal pasangan calon, yakni 14 daerah hanya memiliki satu paslon, dan satu daerah tak memiliki paslon sama sekali.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Ternyata setelah dirapikan, jumlahnya bukan 15, jumlahnya jadi 13," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantor KPU Jalam Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, 30 Juli 2015.

Masing-masing daerah tersebut yaitu;

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

1. Kabupaten Asahan di Sumatera Utara
2. Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat 3. Kabupaten Serang Banten
4. Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah
5. Kota Surabaya
6. Kabupaten Pacitan
7. Kabupaten Blitar Jawa Timur
8. Kabupaten Minahasa Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur (NTT)
11. Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB)
12. Kota Samarinda Kalimantan Timur
13. Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat

Sementara itu satu-satunya daerah yang belum sama sekali memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow, di Provinsi Sulawesi Utara.

Hadar juga berharap bahwa daerah yang bakal pasangan calon kepala daerahnya hanya dua, agar betul-betul melengkapi dengan baik data atau dokumen yang kurang. Sehingga nantinya kedua pasangan calon tidak bermasalah dan bisa ditetapkan.

"Daerah yang hanya punya dua calon kami minta betul kepada mereka melengkapi dokumen, sehingga kita bisa tetapkan calon-calonnya agar yang 13 ini tidak bertambah," ujar Hadar.

Sebelumnya, sesuai surat edaran nomor 403/KPU/VII/2015 KPU tentang perpanjangan masa pendaftaran, maka KPU akan menambahkan waktu pendaftaran selama tiga hari bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon tersebut.

Bahkan, jika sampai dengan tambahan waktu pendaftaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar. Maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan terpaksa ditunda hingga pilkada serentak gelombang kedua, pada Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya