KPU Tegas Tolak Wacana Perppu Pilkada

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, secara tegas menolak wacana pemerintah menerbitkan Perppu untuk memberi kesempatan kepada beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon pasangan bisa berlaga dalam perhelatan pilkada serentak 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Ada lontaran ide pemerintah menyiapkan Perppu. Tapi kami sampaikan jika ada keinginan demikian tentu kewenangan pemerintah," kata Husni di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli 2015.

Husni menerangkan, kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) merupakan domain pemerintah dan DPR. Karenanya ia menegaskan, KPU sama sekali tidak terlibat dalam proses menginisiasi wacana tersebut.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Kami sejak awal tidak terlibat proses itu. KPU tidak mengharapkan Perppu. Karena Pilkada sudah berjalan, kita gunakan saja undang-undang yang ada," kata Husni.

Menurut Husni, wacana menggulirkan Perppu itu datang dari Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih saat ini, kurang lebih ada 76 kabupaten/kota yang jumlah pasangannya yang terdaftar hanya dua pasangan calon saja.

KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana

Selain juga terdapat 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dan satu daerah tak memiliki pasangan calon. Karena itu potensi akan bertambahnya daerah memiliki satu pasangan calon kepala daerah terbuka lebar.

"Kalau soal apakah rugi jika ditunda, kan KPU bukan perusahaan yang untung rugi. Kami juga sudah menyampaikan posisi kami, tidak bahas diluar PKPU," katanya.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016