Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah opsi terakhir yang akan ditempuh oleh pemerintah terkait masalah calon tunggal di pilkada. Saat ini, pemerintah masih mendorong adanya alternatif lain.
"Saya kira sampai pagi ini pemerintah memang belum berpikir ke opsi Perppu, masih mencari beberapa alternatif yang kemungkinan bisa digunakan. Salah satunya apakah memungkinkan KPU memperpanjang masa pendafataran," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.
Menurut Tjahjo, Undang-undang Partai Politik memang multitafsir. Karenanya, ia meminta kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, untuk menelaah lebih lanjut apakah ada peluang memperpanjang pendaftaran.
"Menurut versi pemerintah tujuh hari. Di samping itu juga menunggu Minggu depan, Senin itu kemungkinan ada keputusan MK terkait gugatan calon perseorangan," ujarnya.
Mendagri menegaskan pemerintah belum mempunyai pikiran untuk menggunakan opsi terakhir. Menurutnya hal terpenting saat ini adalah bagaimana tujuh daerah tersebut bisa bertambah bakal calon pasangan kepala daerahnya.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :