Perppu Opsi Terakhir, Pemerintah Cari Alternatif Lain

Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah opsi terakhir yang akan ditempuh oleh pemerintah terkait masalah calon tunggal di pilkada. Saat ini, pemerintah masih mendorong adanya alternatif lain.


"Saya kira sampai pagi ini pemerintah memang belum berpikir ke opsi Perppu, masih mencari beberapa alternatif yang kemungkinan bisa digunakan. Salah satunya apakah memungkinkan KPU memperpanjang masa pendafataran," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.


Menurut Tjahjo, Undang-undang Partai Politik memang multitafsir. Karenanya, ia meminta kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, untuk menelaah lebih lanjut apakah ada peluang memperpanjang pendaftaran.


"Menurut versi pemerintah tujuh hari. Di samping itu juga menunggu Minggu depan, Senin itu kemungkinan ada keputusan MK terkait gugatan calon perseorangan," ujarnya.


Mendagri menegaskan pemerintah belum mempunyai pikiran untuk menggunakan opsi terakhir. Menurutnya hal terpenting saat ini adalah bagaimana tujuh daerah tersebut bisa bertambah bakal calon pasangan kepala daerahnya.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Kemarin kan sebenarnya sudah bisa mendaftar, sudah bisa dan ada tambahan. Tapi karena ada beberapa faktor, ya kami tidak bisa ikut campur," ujarnya
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
Tjahjo berharap bahwa masing-masing calon dan partai politik, jika diberikan waktu tambahan pendaftaran kembali bisa memungkinkan adanya pasangan calon baru dengan koalisi baru atau komposisi yang baru.
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016