Tanpa Dukungan Parpol, Pasangan Ini Nekat Daftar Pilkada
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Masa tiga hari perpanjangan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Mataram di justru dimanfaatkan pasangan Sastradinata dan Najamudin untuk mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram.
Tak ada yang salah dengan pasangan ini. Namun, karena keduanya berangkat dari jalur independen, KPU setempat akhirnya menolaknya. Sebab, masa pendaftaran khusus untuk pasangan dari jalur independen sudah lewat.
Baca juga:
Dari pantauan VIVA.co.id, dengan percaya diri pasangan yang mengatasnamakan diri sebagai paket 'Independen Bersatu' ini mengajak pendukungnya untuk mendaftar di KPU, Selasa 11 Agustus 2015.
"Pasangan ini hasil seleksi kami dari kalangan independen. Pasangan
ini adalah yang terbaik dari seluruh masyarakat independen. Pasangan
ini memiliki elektabilitas tertinggi dibanding yang lain," kata
Sekretaris Jendral Federasi Nasional Independen Lalu Suhardi.
Baca juga:
Pendaftaran dan pernyataan dari massa independen disikapi baik pihak KPU. Kendati demikian, KPU tetap menyatakan belum bisa menerima pendaftaran calon dari kalangan independen saat .
"Saat ini pendaftaran calon untuk partai politik sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pendaftaran calon dan PKPU nomor 2 2015 tentang prosedur penyerahan dukungan," ujar Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Mataram Bedi Saparwadi.
Kota Mataram merupakan salah satu daerah yang diperpanjang masa pendaftarannya oleh KPU pusat. Daerah ini hanya memiliki satu pasangan calon peserta pilkada serentak setelah satu pasangan penantang batal mendaftarkan diri.
Saat ini, daerah ini terancam akan ditunda pilkadanya dan diselenggarakan pada tahun 2017.