Bawaslu Mulai Temukan Pelanggaran Jelang Pilkada

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menemukan sejumlah pelanggaran menjelang pemilihan kepala daerah. Misalnya saja, di Bantul, Yogyakarta, Bawaslu menemukan ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terang-terangan mendukung salah satu calon.

Hal ini terungkap ketika Bawaslu mengadakan rapat koordinasi fasilitas sentra penegakan hukum terpadu Yogyakarta pada Kamis, 20 Agustus 2015. Rapat itu dihadiri oleh pihak kepolisian, perwakilan masyarakat pemantau dan tim calon kepala daerah.

Rapat membahas mengenai penanganan tindak pidana pemilihan bupati Bantul. Selain itu juga penyusunan rekomendasi dan rencana pelaksanaan sentra Gakkumdu DIY.

Saat rapat itulah, Bawaslu mengungkap bahwa dia menemukan sejumlah pelanggaran. Temuan itu, antara lain ada sejumlah oknum PNS yang mendatangi deklarasi dukungan kepada salah satu calon kepala daerah.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Temuan tersebut dikuatkan dengan bukti foto dan video serta keterangan saksi. Kemudian saat Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap PNS tersebut, dia telah mengakui perbuatannya.

"Dari hasil kajian itu memang ada pelanggaran (oknum) pemda di Bantul. Karena ada keterlibatan PNS hadir, (saat itu) ada event kantor DPC PDIP. Beliau (oknum PNS) hadir.  Yang jelas ada bukti dan rekaman video foto juga ada. Ini belum jadi ranah kami," kata Komisioner Bawaslu, Sri Rahayu Wediningsih.

Saat ini, kata dia, Bawaslu sudah melakukan koordinasi kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Kemudian, nantinya akan diserahkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri PAN-RB saat itu, Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral. Aturan ini dikeluarkan karena sebentar lagi akan ada Pilkada serentak.

Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat,” bunyi surat edaran yang ditujukan kepada menteri kabinet kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), para sekjen lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur, bupati, dan wali kota itu

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, surat diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik.

“ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,”  kata Herman.

Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” ujarnya.
 

Laporan: Nuryanto / TVOne, Yogyakarta

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016