PKB Pesimistis Pilkada Munculkan Kepala Daerah Terbaik

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pesimistis, Pilkada serentak bakal memunculkan kepala daerah terbaik. Alasannya, proses seleksi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih normatif, legalistik dan programatik.
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan, peraturan-peraturan yang diterbitkan KPU untuk menyeleksi para calon kepala daerah masih terlalu normatif atau terkesan ala kadarnya. Peraturan-peraturan itu tak memuat syarat khusus yang memungkinkan tampil calon kepala daerah yang berkualitas.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Soal syarat belum ada yang menyangkut subtansi sehingga tidak memenuhi syarat yang tidak terbaik. KPU hanya menjalankan syarat minimalis, simbolik, dan administrasif," ujar Yanuar melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 20 Agustus 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Dia menjelaskan, tolok ukur kualitas, di antaranya, memenuhi aspek spiritual, kompetensi dan ideologi, serta indeks prestasi bagi kandidat petahana. Itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 8 Tahun 2015.

Disebutkan dalam Pasal 7 dengan substansi aspek spiritualitas sebagai salah satu syarat bagi calon kepala daerah, yakni bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Itu pun belum ditunjukkan melalui apa seseorang dapat dinyatakan lulus persyaratan pada poin tersebut," ujarnya menambahkan.

Seharusnya, kata Yanuar, KPU merumuskan syarat spiritualitas serta parameternya. “Aspek spiritualitas, misalnya, sebagai seorang muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat membantu, jika nasrani maka Waligereja dapat bertugas. Dalam hal ini, peserta Pilkada ditanyakan soal keagamaan yang menyangkut penataan sebuah daerah," ujarnya.
 
Sementara untuk aspek kompetensi dan ideologi, KPU dapat bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional untuk menguji calon mengenai pengenalan ideologi Pancasila.
 
"Lemhanas mengerti tentang uji ideologi seorang calon peserta Pilkada, sehingga calon mengerti dan memahami cita-cita Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," katanya.
 
Yanuari juga menilai, seorang petahana yang mencalonkan kembali harus dinilai indeks pretasi yang sudah dilakukan saat dia menjabat. KPU dapat bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk menghitung prestasi pembangunan di daerah itu.

"Jadi, kelihatan apakah selama menjabat betul-betul ada perubahan, baik angka kemiskinan, pengangguran, tingkat sosial masyarakat, pendidikan," ujarnya.

Menurut dia, dengan aspek-aspek itu akan terlihat solusi dalam mencari kepala daerah yang terbaik sesuai keinginan masyarakat.

"Aspek tersebut dapat dilakukan KPU dalam meningkatkan mutu kepala daerah hasil dari pilkada serentak di saat krisis kepemimpinan saat ini.”

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya