KPU: Gugatan di MK Tak Pengaruhi Proses Pilkada

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin (Surabaya)

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) banjir gugatan terkait pasal yang mengatur jumlah minimal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, uji materi tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada, mengingat pasal tersebut masih berproses di MK. Selain itu, KPU juga akan menunggu putusan MK terkait uji materi pasal tersebut.

"Selama prosesnya masih di MK, kita tak terlalu terlibat mengikutinya, karena posisi KPU itu konsentrasinya bagaimana tahapan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Husni di KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Agustus 2015.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Husni menerangkan, KPU baru akan menindaklanjuti putusan MK jika memang keputusan itu berbeda dengan aturan yang ada. Termasuk jika calon tunggal dibolehkan ikut Pilkada sebagaimana tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Kalau keputusan MK berbeda dengan aturan UU, dengan perbedaan itu KPU harus menyesuaikan peraturan-peraturan KPU, maka akan dilakukan penyesuaian."

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Adapun uji materi yang disidangkan seputar syarat minimal pasangan calon dalam Pilkada yang diatur dalam Undang-undang 8/2015 atas perubahan UU 1/2015 tentang Pilkada atau calon tunggal.

Tiga gugatan berasal dari lima pemohon di antaranya dari Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, anggota DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri, Pengamat politik Effendi Gazali, Akademisi Univervitas Airlangga  Surabaya Yayan Suryandaru, dan Muhammad Sholeh dengan masing-masing nomor perkara 96, 96 dan 100.

Para pemohon menilai, secara formil UU 8/2015 yang mengatur syarat minimal calon dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dimana dalam pasal 51 ayat dua dan 52 ayat 1 tertuang penetapan paling sedikit dua pasangan dalam Pilkada.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya