KPU Daerah Ini Batasi Biaya Kampanye Rp20 Miliar

Pasangan Rendra Kresna-Sanusi usai daftar ke KPU.
Sumber :
  • VIVA.do.ic/ D.A. Pitaloka
VIVA.co.id -
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Malang menetapkan dana kampanye masing-masing calon peserta dibatasi paling banyak Rp20 miliar. Masa kampanye sesuai jadwal akan berlangsung selama tiga bulan, sejak 27 Agustus 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Dari hasil rapat koordinasi KPU, Panwas, dan tim kampanye tiga pasangan calon, dana kampanye dibatasi sebesar Rp20 miliar," kata Komisioner KPUD Kabupaten Malang, Abdul Holik, Sabtu, 22 Agustus 2015.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Angka itu ditetapkan lewat sejumlah perhitungan, seperti biaya kampanye terbuka serta pertemuan terbatas yang harus ditanggung oleh setiap pasangan. Komponen biaya meliputi jumlah peserta dikalikan biaya daerah standar sebesar Rp25 ribu per peserta.


Dari simulasi yang dilakukan oleh KPU, Panwas, dan tim kampanye, sebuah rapat umum dengan peserta mencapai 50 ribu orang bisa menelan biaya mencapai Rp1,25 miliar. Sementara itu, untuk pertemuan terbatas dengan jumlah peserta mencapai 1.000 orang di 33 kecamatan biayanya mencapai Rp825 juta.


Kemudian, pertemuan tatap muka dengan 100 peserta yang berlangsung di 390 desa atau kelurahan di Kabupaten Malang biayanya mencapai Rp975 juta. Ditambah kebutuhan kampanye lain seperti pembuatan bahan kampanye untuk 2 juta pemilih dengan nilai tak lebih dari Rp25 ribu, menelan biaya Rp17,5 juta dan jasa manajemen atau konsultan sebesar Rp200 juta.


"Jadi, total biaya kampanyenya sekitar Rp20 miliar sekian. Kampanye terbuka nantinya dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00. Sedangkan kampanye terbatas mulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00," kata Holik.


Biaya kampanye tersebut, menurut Holik, berbeda dengan anggaran kampanye yang telah disiapkan KPUD dan bersumber dari APBD Kabupaten Malang sebesar Rp3 miliar untuk tiga pasangan calon peserta.


Anggaran dari KPUD akan dialokasikan untuk beberapa hal, di antaranya iklan kampanye di media cetak dan elektronik serta alat peraga berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, brosur, dan leaflet, yang akan disebar di tingkat pusat kabupaten, kecamatan, dan desa. Pasangan, dilarang memasang iklan kampanye di media cetak dan elektronik.


"Kampanye lewat media massa hanya dari KPUD, mulai 22 November hingga 5 Desember 2015, yang termasuk kampanye itu jika memuat unsur ajakan, mulai dari nomor coblosan, gambar pasangan, dan unsur mengajak untuk memilih," tuturnya.


Besaran dana kampanye akan berbeda di tiap-tiap daerah. Selain itu, aturan besaran dana kampanye ini baru berlangsung di pilkada kali ini.


"Pilkada dan pileg sebelumnya tak pernah ada pembatasan dana kampanye, yang ada hanya pembatasan sumbangan lembaga perorangan dan sumbangan lembaga kepada partai politik," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya