Cagub dari PPP Kalteng Kubu Djan Faridz Gugat Rekannya

sorot kampanye ppp 2014 - Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, dari Partai Persatuan Pembangunan yakni Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail, menggugat pasangan lainnya yakni Ujang Iskandar dan Jawawi.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Tim hukum pasangan Sugianto-Habib dan dari DPW PPP Kalimantan Tengah, mempersoalkan majunya Ujang-Jawawi, yang juga dari partai yang sama.

Ketua DPW PPP Kalteng, Mulyadi, menuturkan kecurigaannya terhadap kandidat Ujang-Jawawi. Terutama, surat keputusan DPP PPP yang menyebut mendukung pasangan tersebut.

"Menurut hasil penelusuran, SK Nomor 416/KPTS/DPP/VII/2015 pada 7 Juli 2015 DPP PPP, diterbitkan oleh DPP PPP hanya mencantumkan nama cagub Ujang Iskandar, tanpa cawagub. Karena SK tersebut bukan untuk kepentingan pendaftaran Pilkada 2015, melainkan untuk menyiapkan cawagub dan koalisi partai pendukung," ujar Mulyadi, di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2015.

Ketua versi Djan Faridz ini, melanjutkan, DPP hanya mengeluarkan SK untuk pasangan calon Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail. Berdasarkan SK itu, lanjutnya, pasangan lainnya tidak didukung DPP, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

"Sebagaimana tertuang dalam berita acara dan surat pernyataan DPP-PPP pada 27 Juli 2015, yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal DPP-PPP," ujar Mulyadi.

Di tempat sama, kuasa hukum tim pemenangan PPP untuk Pilkada Kalteng, Paramita Ersan, menilai sudah saatnya KPUD melakukan verifikasi dukungan pasangan Ujang-Jawawi.

"Pihak KPU perlu memastikan tidak ada unsur pelanggaran sejak tahap awal hingga akhir. Hal ini mengingat ketum dan sekjen DPP-PPP telah memberikan pernyataan serupa di hadapan seluruh Komisoner KPU dan Bawaslu Kalteng," kata Paramita.

Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Reza Patria berharap KPU bersikap adil, transparan, dan sesuai aturan.

"Mudah-mudahan KPU dan Bawaslu tidak bisa diintervensi kekuatan lain serta menjalankan proses pendaftaran sesuai peraturan KPU," katanya.

Sekadar diketahui, pasangan bacagub Sugianto Sabran dan bacawagub Habib Ismail diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan PPP versi Djan Faridz.

Sementara itu, pasangan Ujang-Jawawi diusung Partai Nasdem dengan lima kursi di DPRD Kalteng, PKPI satu kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) satu kursi, dan PPP tiga kursi versi Djan Faridz.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walli Kota Pasal 42, bahwa setiap pasangan calon harus melampirkan surat dukungan, yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya, menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016