Jika Calon Tunggal Bertambah, Pemerintah Harus Siapkan Opsi

Surat suara Pilkada Gubernur Riau putaran dua
Sumber :
  • Antara/ FB Anggoro

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah akan mengumumkan hasil verifikasi calon kepala daerah di 269 daerah, Senin, 24 Agustus 2015.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

Ada potensi 80 daerah akan memiliki calon tunggal karena hanya memiliki dua pasang calon. Bila itu terjadi, daerah yang jadwal Pilkadanya mundur bisa bertambah. Sebelumnya, KPU telah memutuskan empat daerah proses Pilkada ditunda karena hanya ada satu pasangan calon.

"Kalau sebagian dari 80 kabupaten kota itu yang tidak lolos verifikasi KPU, atau 10 saja paslon (pasangan calon) tidak lolos verifikasi dari 80 itu, maka akan jadi problem hukum," kata Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Lukman mengatakan, bila hal itu terjadi pemerintah dan KPU harus segera menyiapkan jalan keluar. Salah satu jalan keluiar tersebut adalah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menerangkan, opsi lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengisi permasalahan hukum ini adalah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). Kepres ini menjadi dasar hukum bagi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang menjalankan roda pemerintahan hingga Pilkada dilakukan pada 2017.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

"Keppres yang memberikan kewenangan kepada Plt selayaknya sama dengan pejabat definitif sehingga pembangunan di daerah tidak mandek karena dipimpin selama dua tahun oleh Plt," ujarnya menambahkan.

Dari opsi yang ada, Lukman menyatakan, Perppu menjadi solusi yang paling memungkinkan mengisi kekosongan hukum dalam proses Pilkada. Meski harus melalui persetujuan DPR.

"Yang paling memungkinkan Perppu. Itu bisa diterima oleh DPR substansi. Normanya, norma baru dalam Undang-undang (UU) Pilkada, karena Pilkada serentak adalah tahun 2017."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya