NasDem Sarankan Revisi UU Pilkada Ketimbang Perppu

Bendera Partai Nasdem.
Sumber :
  • Antara/ Yusran Uccang

VIVA.co.id - Fraksi Partai NasDem mengingatkan Presiden Joko Widodo tak buru-buru mengeluarkan

"Baiknya ketemu dulu antara pemerintah dan DPR. Kita bahas dulu. Jangan keluarkan Perppu dulu," kata Sekretaris Fraksi NasDem, Syarif Alkadri di gedung DPR, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.

Mahkamah Konstitusi Disarankan Ubah Pasal 158 UU Pilkada

Alih-alih mendukung rencana pemerintah menerbitkan Perppu, Fraksi NasDem justru mengajukan opsi revisi UU Pilkada guna mencari solusi permasalahan Pilkada serentak.

"Sebaiknya Perppu tidak dikeluarkan, tapi lebih baik merevisi UU Pilkada. Perppu itu rawan ditolak," katanya menambahkan.

UU Pilkada akan Direvisi, Ini Pasal yang Disorot

Menurut dia, revisi UU Pilkada lebih memungkinkan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait permasalahan saat ini. Sebab, dalam revisi bisa saja dimasukkan pasal baru.

"Bisa saja revisi UU Pilkada itu ada penambahan pasal, perbaikan pasal," ujar anggota Komisi II DPR ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan, ada 80 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal di Pilkada. Sejumlah bakal calon di 80 daerah itu terancam tak lolos verifikasi KPU. Menurut Lukman, kalau sampai batas waktu perbaikan berkas para bakal calon tak mampu melengkapi sehingga dinyatakan gugur maka harus ada solusi. Menurut dia, penerbitan Perppu menjadi salah satu jalan keluar.

MK Serahkan Wacana Revisi Pasal 158 UU Pilkada ke DPR

Soal Perppu Pilkada memang tidak hanya kali ini menjadi isu panas. Saat , Presiden Jokowi sudah berencana menerbitkan Perppu. Namun, rencana itu diaborsi setelah bertemu pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Bogor.

(mus)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

DPR Tak Perlu Utak-Atik Lagi Syarat Calon Independen

Jangan hanya karena Fenomena Ahok, aturan Pilkada harus diganti lagi.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2016