10 Daerah di Jawa Timur Rawan Konflik Pilkada Serentak

Ilustrasi polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menetapkan sepuluh wilayah di daerah rawan konflik saat pelaksanaan . Penetapan itu berdasarkan sedikitnya jumlah pasangan calon yang sudah lolos dan bisa dinayatakan maju untuk Pilkada serentak.

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana
“Kesepuluh daerah ini hanya diikuti oleh calon kepala daerah hanya dua pasangan calon. Ini sangat berpotensi timbul konflik,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, Senin, 24 Agustus 2015.

Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Baca Juga: 

Ada pun kesepuluh daerah itu diantaranya yakni, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabuaten Ngawi, Kabupaten Sumenep, labupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan.

Menurut Sufyanto hanya tersedianya dua pasangan calon di suatu daerah saat membuat tensi politik dan sosial cenderung meningkat. Sebab itu peluang terjadinya konflik juga akan semakin lebar.

Baca juga: 

Oleh karenanya, Sufyanto menunjuk ranah yang bisa ditempuh jika ada dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan penetapan calon, dan ada ketidakpuasan akibat keputusan KPU pdada penetapan calon ini.

Baca juga: 

"Ada waktu tujuh hari ke depan untuk mengadu ke Panwaslu Kota/Kabupaten jika ada yang dugaan pelanggaran penyelenggaraan penetapan calon dan bagi yang tidak puas akibat penetapan calon ini, ada dua hari yaitu tanggal 26 dan 27 Agustus 2015, melalui sengketa ke pengawas pemilu,” kata Sufyanto.

Sufyanto berharap, saluran-saluran itu sebaiknya digunakan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas. “Namun kami sangat tidak berharap ada kekerasan saat penyelesaian itu, karena kekerasan sangat tidak diinginkan oleh proses demokrasi,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya