Dua Opsi Pilkada, Perppu atau Ditunda

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Sumber :
VIVA.co.id - Pemerintah diberikan dua alternatif solusi terkait permasalahan seputar Pilkada dalam situasi yang mendesak seperti sekarang. Pertama, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu). Kedua, menunda Pilkada hingga 2017 bagi daerah-daerah yang hanya ada satu pasang calon.
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

"Sekarang pemerintah hanya punya dua alternatif yang memungkinkan dalam waktu cepat: mengeluarkan Perppu atau menunda Pilkada hingga 2017," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Taufik menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan satu dari dua pilihan itu, meski tetap harus dibahas bersama dengan DPR. Parlemen ingin Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 berjalan lancar dan segala persoalan dapat segera diselesaikan.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Anggota dewan asal PAN ini mengingatkan, solusi jangka panjang memang harus merevisi Undang-Undang tentang Pilkada dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kembali merumuskan peraturan perundangan yang lebih komprehensif demi mengurangi permasalahan dalam Pilkada.

Revisi Undang-Undang Pilkada harus dibarengi revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Itu satu paket. Bagaimana MK menyelesaikan sidang banyak sengketa Pilkada dengan waktu singkat. Dengan proses yang rigid. Itu di luar nalar."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya