Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan bahwa waktu penyelesaian sengketa pasangan calon (paslon) peserta pilkada serentak selama kurang lebih 12 hari sebaiknya dimaksimalkan. Tujuannya, agar lebih efektif dan tahapan pilkada serentak tetap sesuai jadwal.
"Itu batas waktu maksimal, tapi kami sudah koordinasi dengan teman-teman KPU supaya Panwas tidak menggunakan batas waktu itu," kata Muhammad di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Agustus 2015.
Jika keputusan sengketa Panwaslu menguatkan KPU, lanjut dia, maka calon punya kesempatan banding. Lebih lanjut Muhammad menerangkan, rata-rata masalah yang dipersoalkan paslon adalah mereka menuntut haknya sebagai peserta pilkada.
"Kalau sengketa itu 12 hari maksimal, tapi empat sampai lima hari bisa. Kalau para pihak bisa memberikan atensi yang sama," katanya.
Baca Juga :
Sandiaga Uno Kritik Full School Day
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :