Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mulai hari ini, Kamis 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2015 diperbolehkan melaksanakan kampanye pemilihan.
Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, dalam Pilkada kali ini ada aktivitas kampanye yang dibiayai oleh negara. Setidaknya, ada empat item kampanye pasangan calon kepala daerah yang dibiayai oleh negara, dan dilaksanakan oleh KPU daerah masing-masing.
Keempat item tersebut yakni, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektrnonik, dan debat publik antar pasangcan calon kepala daerah.
"KPU perlu juknis khusus dalam pengelolaan item kampanye yang dibiayai negara itu. Harus adil kepada semua kontestan, jangan untungkan kandidat yang dekat dengan orang KPU," kata Peneliti Perludem, Lia Wulandari, ketika dihubungi.
Menurut Lia, Perludem sudah melakukan pemantauan serta memberikan masukan terkait itu kepada KPU saat menyusun regulasi. Ketika kini regulasinya sudah jadi dan diimplementasikan di lapangan, mereka terus melakukan pemantauan bekerja sama sejumlah lembaga pemantau serta tentu saja berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
"Yang pasti, kalau calon mendapat ketidakadilan pasti akan teriak. Kalau mendapatkan perlakuan beda pasti akan mempermasalahkannya," kata Lia. (ase)
Halaman Selanjutnya
"Yang pasti, kalau calon mendapat ketidakadilan pasti akan teriak. Kalau mendapatkan perlakuan beda pasti akan mempermasalahkannya," kata Lia. (ase)