Kapolri Nilai Permintaan KPU 'Salah Alamat'

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
- Kapolri Jendral Badrodin Haiti menilai bahwa permintaan oleh Komisi Pemilihan Umum "salah alamat."

Aparat yang Tangkap Santoso Dijanjikan Naik Pangkat
Alasannya, KPU seharusnya meminta pengamanan langsung ke Kepolisian di tingkat daerah, bukan serta-merta langsung ke Kepolisian di tingkat pusat atau pun ke presiden.

Usut Kasus Pembubaran Seminar, Kapolri Terjunkan Propam
Baca Juga:


"Kan kita sudah sampaikan, siapa yang minta pengamanan, yang merasa terancam? Itu kan harus diajukan per-daerah, bukan ke Mabes Polri. Ini KPU kok mintanya ke Presiden," kata Badrodin, Kamis 27 Agustus 2015.

Meski demikian, sesuai dengan tugasnya Kepolisian Republik Indonesia tetap menyanggupi permintaan KPU tersebut, untuk melakukan pengamanan Pilkada sesuai dengan kegiatan dan tahapan .

Guna mengantisipasi potensi dan kerawanan konflik yang terjadi terkait penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah.

"Dari Presiden, tidak. Ke saya sudah ada. Kita sudah siapkan, sudah sampaikan ke seluruh jajaran," katanya.

"Yang begini, kan yang lalu-lalu sudah dilakukan. Masih ada pertanyaan lagi. Makanya saya bilang kalau merasa terancam, minta saja di daerah. Kan, ada polresta masing-masing," tambahnya.

Jenderal bintang tiga tersebut sadar bahwa potensi kerawanan, ancaman dan konflik di daerah terkait penyelenggara memang ada. Tetapi memang harus ada prioritas pengamanan, karena polisi tak bisa mengamankan itu semua.

"Semua kan juga ada potensi ancaman. Kan, termasuk pendukungnya juga punya potensi diancam. Sekarang kalau timsesnya suruh minta, apakah timsesnya juga harus kita kawal? Tidak juga, kan. Harus ada prioritas," tutur orang nomor satu di Kepolisian RI tersebut.

Kata Badrodin Pengamanan tahapan Pilkada sendiri yang akan dilakukan Polisi seperti pengamanan kegiatan, pengamanan kantor KPU, Badan Pengawas Pemilu, hingga pengamanan pasangan calon peserta Pilkada. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya