Pilgub Jambi, Ribuan Peraga Kampanye Diturunkan

: Seorang warga berada di depan baliho pilkada serentak di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (24/7/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA.co.id - Ribuan spanduk dan baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di pilkada serentak 2015 diturunkan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur tentang alat peraga kampanye pada pilkada serentak.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

“Seharusnya baliho dan spanduk itu sudah diturunkan pada hari penetapan pasangan calon. Tapi karena ini masih hari pertama kampanye jadi kita maklumi. Tetapi kami tetap berkomitmen bahwa hari ini semua akan ditertibkan,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Pemilu, Sanusi, dikutip dari laman KPU, Jumat 28 Agustus 2015.

KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panwaslu, serta perwakilan tim pendukung kedua pasangan calon menurunkan sejumlah alat peraga kampanye di ruas-ruas jalan utama. Ribuan spanduk dan baliho dua pasangan calon yang berada di perempatan BI Telanaipura dan Jalan Patimura-Nusa Indah, Kota Jambi, menjadi target penyelenggara pemilukada. Dua pasangan calon itu adalah pasangan Hasan Basri Agus-Eko Purwanto dan pasangan Zumi Zola-Fachrori Umar.

Komjen Dharma Pongrekun Konsultasi Syarat Cagub Perseorangan ke KPU DKI

“Dari catatan kami, APK (Alat Peraga Kampanye) pasangan nomor urut pertama, HBA-Eko, ada sekitar 2.554 buah. Sedangkan APK pasangan nomor urut kedua, Zumi-Fachrori, sekitar 1.636,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.

Selanjutnya KPU Provinsi Jambi memerintahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan hal serupa. 
 
“Untuk di daerah kabupaten/kota lain kita telah meminta KPU setempat untuk bertindak. Kita juga mengerahkan PPK dan PPS untuk penertiban ini,” ucap Sanusi.

KPU Optimistis Pilkada Serentak 2024 Akan Berjalan sesuai UU

Dalam PKPU nomor 7 Tahun 2015 mengatur empat alat peraga kampanye yang dibiayi negara dan dilaksanakan oleh KPU. Alat peraga kampanye itu antara lain pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, serta debat publik antar pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU Pemilu

KPU RI menegaskan bahwa tak ada istilah amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam UU Pemilu maupun peraturan MK. KPU yakin MK akan menolak amicus curiae.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024