KPU Gugurkan Pencalonan Penantang Risma di Pilkada Surabaya

Tahapan Pilkada Kota Surabaya diperpanjang
Sumber :
  • VIVA/MZ Abidin
VIVA.co.id
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Rasiyo dan Dhimam Abror tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2015.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2015.
TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti


"KPU Surabaya menetapkan bahwa DR. H. Rasiyo M. Si dan Drs. Dhimam Abror, M. Si adalah tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2015," kata Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, dilansir laman
kpu-surabayakota.go.id
, Minggu, 30 Agustus 2015.


Robiyan mengatakan, berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan calon, terdapat syarat pencalonan pasangan Rasiyo–Dhimam Abror yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah terkait surat persetujuan pencalonan dari Partai Amanat Nasional (PAN).


KPU Kota Surabaya kemudian menerima perbaikan syarat pencalonan, yaitu surat persetujuan pencalonan dari PAN perihal Persetujuan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perbaikan surat persetujuan tersebut disampaikan pada 19 Agustus lalu.


Kemudian, KPU Kota Surabaya telah melaksanakan verifikasi faktual kepada DPP PAN untuk memastikan bahwa pencalonan keduanya dikeluarkan oleh DPP PAN. "Hasilnya, surat persetujuan (PAN) yang diserahkan (Rasiyo-Dhimam Abror) pada 11 Agustus 2015 dan 19 Agustus 2015 tidak identik," ujar Robiyan.


Menurut dia, penulisan nomor surat dukungan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror dari DPP PAN tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 lalu. Penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri materai.


Selain itu, pasangan Rasiyo - Dhimam Abror juga tidak memenuhi syarat lantaran tidak menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) asal domisili calon. "Karena sifatnya kumulatif, jika salah satu tidak ada maka tidak memenuhi syarat," paparnya.


Sementara, berkas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya lainnya, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, dinyatakan memenuhi syarat. Oleh karena hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan, maka berdasarkan Pasal 89A ayat 1 PKPU No. 12 tahun 2015, KPU Kota Surabaya akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.


Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 510, KPU Kota Surabaya terlebih dahulu akan melakukan penundaan tahapan pencalonan paling lama tiga hari, yaitu pada 31 Agustus sampai dengan 2 September 2015. Selanjutnya, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 3-5 September 2015. Sedangkan pendaftaran dilaksanakan pada 6-8 September 2015.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya