Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id
- Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) memberikan catatan berdasarkan pengalaman pilkada Kota Surabaya. Catatan dengan garis tebal itu diberikan agar ke depan ada perbaikan dalam proses pencalonan.
"Catatan tersebut adalah ketidaktelitian parpol terhadap administrasi pasangan calon yang diusungnya. Perhatian terhadap kelengkapan berkas dinomorduakan, disamping proses penentuan pasangan calon juga dilakukan di menit-menit terakhir," ujar peneliti JPPR, Masykurudin Hafidz melalui pesan singkatnya, Senin, 31 Agustus 2015.
Baca Juga :
Ini Model Surat Suara untuk Calon Tunggal
"Catatan tersebut adalah ketidaktelitian parpol terhadap administrasi pasangan calon yang diusungnya. Perhatian terhadap kelengkapan berkas dinomorduakan, disamping proses penentuan pasangan calon juga dilakukan di menit-menit terakhir," ujar peneliti JPPR, Masykurudin Hafidz melalui pesan singkatnya, Senin, 31 Agustus 2015.
Baca Juga :
KPU Tak Akomodasi Sengketa Pilkada Calon Tunggal
Agar terhindar dari pengalaman pilkada Kota Surabaya, JPPR mengusulkan partai politik diberi kewenangan dan kewajiban internal untuk memeriksa kelengkapan administrasi sebelum pasangan calon mendaftar ke KPU.
"Parpol memastikan terlebih dahulu persyaratan administrasi, misalnya keaslian ijazah, laporan hasil kekayaan, laporan pajak, keterangan sehat, dan status pegawai negeri sipil untuk memastikan kebenaran berkas dan keabsahan dokumen pasangan calon," ucapnya.
Hafidz mengatakan, pelibatan partai politik bertujuan agar sejak dini mereka bisa memastikan calonnya untuk tidak terganjal hanya karena persoalan administrasi.
"Elektabilitas penting, tapi apa gunanya jika akhirnya gagal bertarung dalam Pilkada," kata Hafidz.
Surabaya kembali menyisakan calon tunggal. Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror kembali kandas karena dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Hal itu menjadi pertimbangan KPU untuk membuka kembali pendaftaran pilkada Kota Surabaya pada 6-9 September 2015.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Agar terhindar dari pengalaman pilkada Kota Surabaya, JPPR mengusulkan partai politik diberi kewenangan dan kewajiban internal untuk memeriksa kelengkapan administrasi sebelum pasangan calon mendaftar ke KPU.