Sumber :
- Bayu Nugraha Januar
VIVA.co.id
- Pencopotan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sejak Rabu kemarin santer diberitakan.
Bahkan kabar menyebut salah satu alasan pencopotan karena Buwas, sapaan Budi Waseso, karena sepak terjangnya yang dinilai terlalu gaduh sehingga mengganggu stabilitas ekonomi. Belum lama ini, penyidik Bareskrim sempat mengusut kasus penimbunan daging sapi dan menggeledah Kantor Pelindo terkait kasus
dwelling time.
Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw mengatakan, jika Budi Waseso dicopot karena membongkar kasus-kasus itu, maka seharusnya bukan hanya dia yang dicopot, tapi juga Jaksa Agung HM Prasetyo, yang diketahui tengah menangani kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Bila Budi diperlakukan seperti itu, seharusnya dia gelar perkara agar semua orang tahu, termasuk penanganan yang tengah dilakukan Jaksa Agung," kata Wenny, Jakarta, Kamis 3 September 2015.
Baca Juga :
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Sedangkan Kejaksaan diketahui juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional atas pembelian sebidang tanah di Karawang oleh Victoria Sekuritas Indonesia.
Polemik itu berawal saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di lahan seluas 1.200 hektare di Karawang pada sekitar akhir tahun 1990. Dua tahun sebelumnya, kala Indonesia mengalami krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN dalam program BPPN untuk diselamatkan. Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar.
Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus itu diambil alih Kejaksaan Agung.
Halaman Selanjutnya
Polemik itu berawal saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di lahan seluas 1.200 hektare di Karawang pada sekitar akhir tahun 1990. Dua tahun sebelumnya, kala Indonesia mengalami krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN dalam program BPPN untuk diselamatkan. Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar.