Ikut Pilkada, 2 Artis Ini Belum Setor Laporan Dana Kampanye

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond EPU
VIVA.co.id
Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana
- Lima pasangan calon yang menggandeng artis belum seluruhya menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Padahal, KPU mewajibkan pasangan calon untuk menyerahkan LADK sehari sebelum masa kampanye dimulai pada 27 Agustus lalu.

MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada

Dari deretan lima artis yang lolos mengikuti pilkada serentak tercatat hanya tiga calon yang sudah mematuhi aturan tersebut. Mereka adalah calon Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan Helmy Yahya, calon Wakil Bupati Karawang TB Dedy S Gumelar (Miing) dan calon Gubernur Sulawesi Utara Maya Rumantir.
Jelang Pilkada, Aksi Premanisme Terjadi di Kalteng


Mengutip laman KPU, Helmy Yahya yang berpasangan dengan calon Wakil Bupati Muchendi Mahzareki memiliki saldo per 24 Agustus sebesar Rp401.200.000. Saldo pasangan itu tercatat paling besar di antara artis lain yang maju dalam pilkada serentak 2015.


Sementara calon Wakil Bupati Karawang TB Dedi S Gumelar atau yang biasa disapa Miing tercatat pada 26 Agustus 2015 memiliki saldo di rekening BNI cabang Karawang sebesar Rp10 juta. Dalam pemilihan kepala daerah tersebut, Miing maju berpasangan dengan Akhmad Marjuki sebagai calon Bupati Karawang.


Artis lain, Maya Rumantir yang maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara memiliki modal sebesar Rp1.000.000 yang tercatat di Bank Sulut per 24 Agustus 2015. Maya Rumantir yang maju diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Maya Rumantir maju pilkada dipasangkan dengan Glenny Kairupan, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara.


Adapun dua artis yang belum menyerahkan LADK adalah Zumi Zola dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu.


Zumi Zola adalah calon Gubernur Jambi yang berpasangan dengan incumbent Fachrori Umar yang merupakan wakil Gubernur Jambi saat ini. Sedangkan Sigit Syamsuddin Said merupakan calon wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah yang digandeng Hidayat sebagai calon Wali Kotanya.


Aturan KPU untuk menyerahkan laporan dana awal kampanye (LADK) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye. Selain LADK, pasangan calon juga diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 16 Oktober 2015. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan laporan tersebut pada 17 Oktober 2015.


Pada tahapan selanjutnya, pasangan calon diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2015. Selanjutnya, pada 7-8 Desember, laporan tersebut akan diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) dan audit akan dilakukan pada 7-22 Desember 2015. Terakhir, hasil audit LPPDK akan diserahkan ke KPU Provinsi sehari sesudahnya. Adapun pengumuman hasil audit oleh KPU setempat akan dilakukan pada 24-26 Desember 2015.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya