Jokowi Serahkan Delapan Nama Capim KPK ke DPR

Presiden Joko Widodo Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Delapan nama ini diserahkan, setelah panitia seleksi (Pansel) menyerahkan nama-nama hasil seleksi mereka ke Presiden Jokowi.

"Sudah (diserahkan ke DPR)," kata Anggota Tim Komunikasi Presiden, Ary Dwipayana, saat dihubungi, Senin, 14 September 2015.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Ary mengaku tak mengetahui tanggal pastinya. Sebab, teknisnya ada di Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Namun, sesuai aturan perundang-undangan, setelah diserahkan dari Pansel, maka Presiden punya waktu 14 hari untuk selanjutnya diserahkan ke dewan.

Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah

"Karena berdasarkan Pasal 30 ayat 9 UU KPK, Presiden menyampaikan nama calon paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari pansel. Ya menurut Mensesneg sudah disampaikan ke DPR."

Nantinya, delapan nama akan dilakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR. Sebelumnya, sudah ada dua nama. Sehingga, ada 10 nama capim. Nantinya, Komisi III akan memilih lima nama, untuk menjadi pimpinan KPK.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya