Mahkamah Dewan: Puan, Tjahjo dan Pramono Tak Langgar Aturan

Junimart Girsang
Sumber :
VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimart Girsang, mengklaim lembaganya tidak akan memproses pergantian antarwaktu (PAW) tiga kader PDIP yang telah diangkat menjadi menteri Presiden Joko Widodo.
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

"Mbak Puan (Puan Maharani), Pak Tjahjo (Tjahjo Kumolo), Pak Pram (Pramono Anung) sudah membuat surat pengunduran diri dari DPR kepada Partai (PDIP), sehingga tidak ada dugaan pelanggaran kode etik," kata Junimart, Senin 14 September 2015.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, atas dasar itu ketiganya sudah tidak ada sangkut-paut dengan DPR. PAW mereka sudah di luar kewenangan MKD, melainkan ranah PDIP.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, meminta MKD menindaklanjuti proses PAW ketiga kader PDIP yang belum tuntas. "Jangan sampai melanggar Undang-Undang. Harusnya sudah sejak awal mundur. Representasi di setiap dapil harus ada," kata Fadli.

Fadli menjelaskan perihal PAW sudah diatur dalam Pasal 236 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Disebutkan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sedangkan dalam pasal 237 disebutkan bahwa anggota DPR yang melanggar ketentuan pasal 236 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian. Menurut Fadli, proses PAW sebenarnya tidak sulit, karena sudah ada mekanismenya.

"Undang-Undang mudah, yang suara (perolehan suara dalam Pemilu Legislatif) nomor dua itu yang menggantikan. Enggak usah dicari-cari lagi alasan. Kami ingin melengkapi 560 anggota DPR," ujar politikus Partai Gerindra itu. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya