Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pimpinan dewan akan membacakan surat Presiden tentang calon pemimpin KPK yang diajukan. Sesuai peraturan, DPR harus memproses surat Presiden itu paling lambat 30 hari.
"Tapi yang saya heran kenapa, kok, orang seperti Pak Jimly (Jimly Asshiddiqie) tidak lulus (seleksi calon pemimpin KPK). Beberapa orang yang diluluskan, kita belum tahu latar belakangnya. Kita butuh orang kredibel, tidak main politik, kayak yang dulu-dulu," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 15 September 2015.
Ia mengaku tak mengenal sosok-sosok yang disodorkan Presiden sebagai calon pemimpin KPK. Ia berharap, Komisi III DPR bisa melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan dengan baik untuk memilih lima pemimpin KPK.
Politikus Partai Gerindra ini kembali mengingatkan, KPK dibentuk sebagai lembaga ad hoc atau lembaga sementara. Dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa sendiri, melainkan harus kerja sama dengan lembaga lain.
"Kita ingin memberantas korupsi, tapi tugas pemberantasan korupsi harus sistemik, bukan tanggung jawab satu institusi. Ada Kepolisian dan Kejaksaan, selain KPK," katanya menambahkan.
Untuk itu, KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain.
"Jangan sampai ada abuse of power. Jangan sampai itu jadi alat politik. Beberapa kali periode ini terjadi abuse of power, dan itu terbukti, dari oknum-oknumnya."
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita ingin memberantas korupsi, tapi tugas pemberantasan korupsi harus sistemik, bukan tanggung jawab satu institusi. Ada Kepolisian dan Kejaksaan, selain KPK," katanya menambahkan.