Fahri Bantah Pimpinan DPR Halangi MKD Panggil Sekjen

Fahri Hamzah
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, langkah Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti yang tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kunjungan pimpinan DPR ke Amerika Serikat adalah sesuatu yang wajar. Pasalnya, Sekjen wajib meminta restu dari pimpinan dewan untuk memenuhi panggilan MKD.

Meski Fahri menolak bila pimpinan dewan disebut menghalang-halangi upaya MKD. Namun, Fahri menganggap langkah Sekjen telah sesuai aturan.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Kita sebagai pembuat undang-undang harus punya ketaatan prinsipil terhadap aturan, enggak boleh opini. Saya pembuat UU MD3, penyusun kode etik dewan. Saya yang beri nama MKD dan tahu maksudnya," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 17 September 2015.

Sebaliknya, Fahri menuding MKD belum memahami undang-undang MD3.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

"Saya khawatir banyak yang tidak tahu konstruksi sistem," katanya.

Padahal, kata Fahri, dalam undang-undang MD3 telah diatur perihal kewenangan seluruh penghuni Senayan. Pasal 414 ayat 5 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya Sekjen MPR, Sekjen DPR, dan Sekjen DPD bertanggungjawab kepada pimpinan lembaga masing-masing.

Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu

"Tidak ada tradisi AKD memanggil Sekjen. Sekjen itu bertanggung jawab kepada pimpinan Dewan," ujarnya menegaskan.

(mus)

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016