Alasan Airin Sewakan Rumah Pribadi Jadi Rumah Dinas

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Kandidat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menganggap wajar langkah Wali Kota Airin Rachmi Diany yang menyewakan rumah pribadi sebagai rumah dinas.

Waktu Pelantikan Kepala Daerah Masih Belum Jelas

Sebab, Tangerang Selatan memang belum mempunyai rumah dinas untuk kepala daerahnya, termasuk bagi Wakil Wali Kota.

"Rp250 juta setahun itu wajarlah. Kan termasuk sama furnitur di dalamnya. Saya juga kan, tapi beda besarannya. Saya Rp175 juta, hanya rumah saja, menyewa rumah warga," kata Benyamin, Jumat 18 September 2015.

Namun, Benyamin mempunyai kriteria rumah dinas yang layak bagi kepala daerah. Rumah dinas Wali Kota, kata Benyamin, wajib mengutamakan akses kemudahan dan berada di wilayah Tangerang Selatan.

Baca juga:

Sebagai Wakil Wali Kota, Benyamin mengaku telah empat kali pindah rumah dinas. Jika Airin menyewakan rumah pribadinya, Benyamin justru memilih menyewa rumah milik warga atau milik swasta.

"Mungkin Bu Airin menjadikan rumah pribadinya rumah dinas biar enggak capek-capek bawa barang. Di rumahnya itu memang ada tempat rapat di lantai 2. Kami sering rapat sampai malam, rapat SKPD mutasi misalnya, kan nyaman," ujar Benyamin.

Diketahui, mantan orang dekat Airin, Abdul Hamid mengatakan perilaku Airin menyewakan rumah pribadinya adalah bentuk keserakahan. Hamid menganggap, hal itu tak patut dilakukan Airin sebab selama ini Wali kota petahana itu punya harta berlimpah dengan rumah banyak.

"Menyewakan rumah pribadi kepada negara adalah bentuk keserakahan dan ketamakan," kata Abdul Hamid.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Daerah Tangerang Selatan, Uun Kusnadi, membenarkan sikap Airin. Menurutnya, hal itu diatur dalam pedoman umum penyusunan APBD yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

"Aturan memperbolehkan, rumah pribadi di sewa untuk dijadikan rumah dinas," kata Uus.

Adapun besaran biaya sewa rumah dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota bervariasi. "Anggarannya Rp200 juta untuk rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rp175 juta," ujar Uus, Kamis, 17 September 2015. (ase)

Logistik surat suara pilkada

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Sehingga para bakal calon enggan mendaftarkan diri.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016