MK Tegaskan DPD Setara dengan DPR dan Presiden Soal RUU

Mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian konstitusional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sudah tepat. Putusan tersebut sekaligus menegaskan kembali putusan MK Nomor 92 Tahun 2013 yang memberikan kewenangan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR dan Presiden.

“Yang lebih baik lagi adalah DPD punya kemandirian dalam anggaran yang dibahas bersama DPR dan presiden,” ujar Irman usai sidang pembacaan putusan UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 22 September 2015.

Irman berharap agar putusan MK benar-benar ditindaklanjuti oleh presiden dan DPR. Sebab putusan MK sebelumnya terkait dengan DPD pun belum juga terakomodir. Meski begitu Irman bersyukur karena putusan MK pada 2013 tetap berlaku.

Dengan putusan itu, DPD akan berkoordinasi dengan Presiden dan DPR agar semua putusan MK pada 2013 dan 2015 dapat dimasukkan dalam revisi UU MD3. Pasalnya, putusan MK sebelumnya bahkan belum disertakan dalam revisi UU MD3. Hal itulah yang melatari anggapan DPD jika revisi UU MD3 tidak transparan.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPD mengajukan gugatan formil dan materiil atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Para pemohon di antaranya Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Mereka mengajukan gugatan atas Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) UU MD3. MK pun mengabulkan sebagian UU MD3 diantaranya Pasal 71 huruf c, Pasal 166, Pasal 250, dan Pasal 277 UU MD3. (ren)

Anggota DPD Bantah Ada Perebutan Kekuasaan

Laporan: Lilis Khalisotussurur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu Sri Mulyani Janji ke DPD Tak Brutal Sunat Anggaran

Pemangkasan anggaran tidak akan sampai ganggu program pembangunan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016