- Reza Fajri
VIVA.co.id - Tiga mahasiswa perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk meminta pengusutan kasus rangkap jabatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut para mahasiswa itu, keduanya belum tergantikan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2015. Mereka menilai ada dugaan pelanggaran kode etik terkait rangkap jabatan tersebut.
"Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Puan dan Tjahjo merupakan salah satu bentuk kerugian bagi kinerja DPR RI secara keseluruhan. Di tengah sorotan atas kinerja DPR yang masih belum maksimal," kata salah satu mahasiswa dari IISIP, Tintus Pormancius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2015.
Menurut mereka, pergantian Puan dan Tjahjo yang belum terealisasi berimbas pada jumlah keanggotaan DPR sejak akhir Oktober 2014, yang tidak mencapai 560 anggota.
"Sebagaimana termaktub dalam UU No. 17 tahun 2014, padal 76 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang," katanya.
Kepada MKD, para mahasiswa ini juga menyerahkan boneka putri, sebagai simbol bahwa di Kabinet, ada tuan putri yang selalu dimanjakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Kami juga akan menyerahkan sebuah boneka perempuan, simbol dari Puan Maharani," kata Tintus.